Kamis, 13 Mei 2010

Kasus Asuransi

Menghindari Timbulnya Kasus Dalam Asuransi

Kasus asuransi di Indonesia terbilang cukup banyak terjadi di masyarakat, untuk skala besar sebut saja kasus asuransi Manulife dan Prudential yang cukup menyita perhatian. Pertanyaannya, siapa yang juga menanggung dampak dari kasus-kasus ini? Tidak lain dan tidak bukan : masyarakat.

Tidak jarang terjadi suatu kasus dimana pihak tertanggung tidak mendapatkan ganti rugi dari klaim yang diajukannya. Ada pula kasus dimana pihak tertanggung melakukan itikad tidak baik dalam melakukan klaim, misalnya dengan sengaja melakukan pembakaran atas propertinya guna mendapatkan ganti rugi. Ada pula kasus dimana pihak diluar tertanggung yang melakukan itikad tidak baik, misalnya dengan melakukan pembunuhan terhadap tertanggung guna mendapatkan klaim asuransi jiwa.

Masyarakat dituntut untuk lebih berhati-hati sebelum menandatangani polis asuransi. Dianjurkan untuk membaca secara seksama isi dari polis tersebut, dalam hal apa saja klaim bisa diajukan. Calon tertanggung berhak untuk menanyakan secara jelas kondisi apa saja yang memungkinkan mereka dapat mengajukan klaim. Pihak asuransi, dalam hal ini disebut penanggung juga wajib menjelaskan secara detail, supaya di kemudian hari tidak terjadi kesalapahaman yang ditimbulkan dari ketidakjelasan isi dari polis tersebut. Ada kalanya isi dari polis mengandung arti yang ambigu (tidak jelas, mengandung lebih dari satu arti), bila terjadi suatu klaim maka perusahaan asuransilah yang harus mengganti kerugian, karena merekalah yang membuat isi kontrak (polis) asuransi tersebut.

Pemerintah menganjurkan pihak asuransi, termasuk para agen-agennya tidak hanya berupaya untuk memaksimalkan jumlah premi yang mereka kumpulkan dari masyarakat, tapi bisa menjaga kepercayaan masyarakat. Walau bagaimanapun perusahaan asuransi seperti layaknya bank, mengumpulkan dana dari masyarakat. Jadi kepercayaan dari masyarakat harus dijaga sebaik-baiknya. Para agen sebaiknya menguasai dengan sungguh apa isi dari polis asuransi, karena tidak jarang ditemukan di masyarakat, para agen berusaha menarik calon tertanggung sebanyak-banyaknya dengan iming-iming yang memikat, namun bila terjadi suatu klaim, mereka lepas tangan dan klaim tertanggung ditolak. Pernyataan seperti "adalah kewajiban tertanggung untuk membaca kontrak asuransi" sudah harus dihilangkan.

Sekarang ini masyarakat yang mempunyai masalah dalam pengajuan klaimnya bisa menghubungi BMAI (Badan Media Asuransi Indonesia). BMAI sudah beroperasi sejak 25 September 2006 dan merupakan lembaga independen dan imparsial yang memberikan pelayanan untuk penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) asuransi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis (tertanggung). Pendirian BMAI digagas semua Asosiasi Perusahaan Perasuransian Indonesia, yakni AAUI, AAJI, AAJSI, dan didukung Menteri Keuangan sebagai regulator bidang usaha pengasuransian. BMAI memiliki mediator independen yang bertugas menyelesaikan sengketa klaim asuransi melalui proses mediasi. Bantuan penyelesaian perselisihan klaim asuransi ini diberikan secara cuma-cuma.

1 komentar: